Seringkali kita mendengar istilah polis asuransi, tapi apakah itu Polis Asuransi ? Polis merupakan dokumen yang berisi kesepakatan Perjanjian antara nasabah (pihak tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung) berkenaan dengan resiko yang akan dipertanggungkan.
Fungsi polis bagi nasabah asuransi adalah:
• Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh nasabah yang ditanggung oleh polis.
• Sebagai bukti pembayaran premi kepada pihak asuransi
• Sebagai bukti otentik untuk menuntut pihak asuransi bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.
Fungsi polis bagi perusahaan asuransi adalah:
• Sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari nasabah. Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada nasabah untuk membayar ganti rugi yang mungkin di derita oleh tertanggung.
• Sebagai bukti otentik, untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila penyebab kerugian tidak memenuhi syarat yang tertera dalam polis.
Apabila anda hendak membeli asuransi, sebaiknya perhatikan secara teliti apa saja keuntungan, layanan asuransi yang ditawarkan oleh pihak asuransi dan sebaiknya anda simpan dengan baik polis tersebut, agar apabila kelak ada masalah yang dihadapi bisa ditangani oleh pihak asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar